Senin, 03 Desember 2012

Upaya Mengatasi Masalah Perencanaan Tata Ruang dengan Pendekatan Holistik


Pada bagian ini akan disajikan mengenai perlunya pengembangan pendekatan yang bersifat holistik (menyeluruh, utuh) sebagai jawaban terhadap krisis atau masalah penataan ruang di Indonesia seperti yang telah di jelaskan pada postingan - postingan sebelumnya, yaitu mengenai masalah tata ruang dalam prakteknya di Indonesia seperti :



1.            Masalah tata ruang dalam hal pengelolaan pertanahan

2.            Masalah tata ruang dalam hal kelestarian lingkungan

3.            Masalah tata ruang dalam hal penyediaan prasarana kota

4.            Masalah tata ruang dalam hal pendanaan serta penegakan hokum
5.            Masalah tata ruang dalam hal kelembagaan penataan ruang


Selain masalah tata ruang dalam hal praktek, terdapat juga masalah tata ruang dalam teorinya yaitu sebagai berikut :

1.            Pengaruh pemikiran filsafat dunia terhadap teori perencanaan

2.            Masalah dalam Pemilihan Pendekatan Perencanaan

3.            Masalah pandangan ideologi politik terhadap perencanaan tata ruang

4.            Masalah kekuatan politik dalam perencanaan tata ruang

5.            Masalah kerugian pribadi akibat perencanaan tata ruang

6.            Masalah alat dalam tata ruang


Berikut ini akan diuraikan kesimpulan yang dapat dihimpun dari permasalahan perencanaan tata ruang dan konsep dasar untuk memecahkan masalah secara holistik.


1. Kesimpulan terhadap masalah perencanaan tata ruang di Indonesia

Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian pada postingan - postingan sebelumnya yang ditampilkan diatas adalah bahwa terdapat banyak kekurangan di dalam perencanaan dan pengelolaan penataan ruang di Indonesia. Kekurangan tersebut adalah sebagai berikut :

a.            Kebijaksanaan yang tidak jelas serta tidak konsisten terhadap penggunaan lahan yang berwawasan lingkungan. Kebijaksanaan tersebut meliputi penanganan limbah (industri maupun rumah tangga),ruang terbuka hijau maupun pembuangan air dan sebagainya;

b.            Kegagalan mengakomodasi kehendak atau tujuan masyarakat sebagai pengguna ruang dan kurang keterlibatannya di dalam proses perencanaan;

c.             Kegagalan menangkap isu - isu yang relevan terhadap masalah penataan ruang. Isu - isu yang muncul sehari - hari dibiarkan oleh pemerintah dan masyarakat. Misalnya, pedagang kaki lima (PKL) yang merambah jalan raya, pasar tradisional yang terabaikan, dan sebagainya;

d.            Kegagalan mengintegrasi kegiatan antar sektor. Kegiatan antar sektor, baik oleh pemerintah maupun swasta, sering berjalan sendiri - sendiri sehingga tidak diperoleh sinergi antar kegiatan dan terjadi pemborosan sumber daya;

e.             Tidak ada penekanan terhadap solusi teknis. Solusi sering ditekankan pada aspek non teknis seperti pertimbangan politis, tradisi serta kebiasaan, dsb;

f.              Ada masalah kelembagaan penataan ruang menyangkut kelemahan lembaga dan kejelasan kewenangannya;

g.            Peraturan perundangan penataan ruang yang masih kurang dan yang ada belum dapat berjalan secara efektif. Bahkan ada peraturan perundangan yang bertentangan secara mendasar;

h.            Kekurangan pembiayaan;

i.              Kekurangan akses informasi di dalam proses pengambilan keputusan.


2. Konsep Dasar Perencanaan dan Pengelolaan Holistik

Diperlukannya pendekatan perencanaan dan pengelolaan yang bersifat holistik dan integratif mengingat bahwa fenomena keruangan pada era globalisasi bersifat sangat kompleks. Krisis perkotaan di Indonesia sebagai kelanjutan dari krisis ekonomi pada akhir - akhir ini memerlukan suatu pengembangan pendekatan holistik yang terdiri atas 3 pilar/asas yang saling terkait, yaitu :

1.            Secara ekonomi menguntungkan

a.        Pembangunan ekonomi berkelanjutan;

b.        Peningkatan pendapatan masyarakat;

c.        Peningkatan lapangan kerja;

d.        Pemerataan pendapatan;

e.        Perencanaan berbasis ekonomi lokal tetapi berorientasi regional/global. Pengembangan ekonomi yang terintegrasi antara aktor lokal dengan penggerak dari luar.

2.            Ramah terhadap lingkungan

a.        Konservasi dan pengawetan lingkungan;

b.        Efisiensi penggunaan sumber daya;

c.        Mengurangi limbah;

d.        Teknologi yang tepat;

3.            Secara sosial dan politik diterima oleh masyarakat dan sensitif terhadap budaya

a.        Pemberdayaan masyarakat;

b.        Demokratisasi perencanaan dan pengelolaan tata ruang;

c.        Desentralisasi perencanaan dan pengelolaan tata ruang;

d.        Pemanfaatan pengetahuan asli daerah;

e.        Pemerataan sosial, integrasi antara issue fisik dengan issue sosial;

f.         Integritas budaya.


Aspek - aspek tersebut akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang. Jenis dan tingkat partisipasi dapat dibedakan sebagai berikut :

1.             Partisipasi pasif, partisipan tidak melibatkan diri dalam proses perencanaan tetapi juga tidak menolak rencana dan mau menerima informasi tentang apa yang telah diputuskan;

2.             Partisipasi sebagai sumber informasi;

3.             Partisipasi dengan memberikan pendapat atau pandangan;

4.             Partisipasi dengan memberikan bantuan materil;

5.             Partisipasi sebagai pelaksana rencana atau proyek, disebut juga partisipasi fungsional;

6.             Partisipasi interaktif, dengan bantuan dari tenaga ahli luar, masyarakat mampu mengidentifikasi dan menganlisa masalahnya sendiri, menemukan pemecahan masalah, merencanakan dan bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan.

7.            Berdaya dan mampu mobilisasi secara mandiri. Tanpa bantuan pihak luar, masyarakat mampu berinisiatif merubah dan membangun sistem baru. Mereka berhubungan dengan lembaga luar sebagai nara sumber dan penasehat teknis tetapi mandiri dalam memutuskan rencana.


Pengetahuan asli daerah yang biasanya berupa kebiasaan, kepercayaan, dan pantangan masyarakat sering dianggap remeh karena dianggap tidak ilmiah. Di dalam masyarakat kita yang beragam terdapat tradisi - tradisi positif yang telah teruji oleh jaman akan manfaatnya. Pemanfaatan pengetahuan asli daerah dapat mendorong tingkat partisipasi masyarakat karena masyarakat telah terbiasa dengan hal tersebut.


Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan memecahkan masalah perencanaan. Apabila partisipasi terbentuk secara penuh maka akan mengarah pada keadaan :

a.             Rasa memiliki;

b.            Meningkatnya komitmen pada pencapaian tujuan dan hasil;

c.             Kelestarian sosial jangka panjang;

d.            Keberdayaan masyarakat terwujud


Itulah beberapa poin penting dalam pembahasan mengenai upaya mengatasi masalah penataan ruang dengan menggunakan pendekatan holistik (menyeluruh)

https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6010416565214127676-6565015339794048314?l=dokter-kota.blogspot.com


by Dokter Kota

0 comments: