Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam RTRW Kota/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis Kota/RTR Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi:
·
kawasan
konservasi untuk kelestarian hidrologis;
·
kawasan
pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
·
area
penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
·
tempat
rekreasi dan olahraga masyarakat;
·
tempat
pemakaman umum;
·
pembatas
perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
·
pengamanan
sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
· penyediaan
RTH yang bersifat privat, melalui pembatasan kepadatan serta kriteria
pemanfaatannya;
·
area
mitigasi/evakuasi bencana; dan
·
ruang
penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak
mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Istilah dan Definisi
Elemen lansekap, adalah segala sesuatu yang
berwujud benda, suara, warna dan suasana yang merupakan pembentuk lansekap,
baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap yang berupa
benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati; sedangkan yang
dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud dengan benda mati
adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang berbentuk padat
maupun cair.
Garis sempadan, adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Kawasan, adalah kesatuan geografis yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai fungsi utama tertentu.
Kawasan perkotaan, adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Lansekap jalan, adalah wajah dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi keamanan.
Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang difungsikan sebagai penutup tanah.
Peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang
pokok tunggal berkayu keras.
Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki
ketinggian sampai dengan 7 meter.
Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki
ketinggian dewasa 7-12 meter.
Pohon besar, adalah pohon yang memiliki
ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau
wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area
memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada
dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan
ruang terbuka non hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan
atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah
perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras
maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi
tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas
antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang
ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan
dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan
utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi
aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Semak, adalah tumbuhan berbatang hijau
serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur
percabangan dan diameter tajuk.
Taman kota, adalah lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau
kegiatan lain pada tingkat kota.
Taman lingkungan, adalah lahan terbuka yang berfungsi
sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan
lain pada tingkat lingkungan.
Tanaman penutup tanah, adalah jenis tanaman penutup
permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga dapat
menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman antara
bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap (permanen).
Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai
yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah
sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
Vegetasi/ tumbuhan, adalah keseluruhan tetumbuhan dari
suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu atau didatangkan dari luar,
meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
kondisi geografis.
Fungsi dan Manfaat
TH memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis:
· memberi jaminan pengadaan RTH
menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota);
· pengatur iklim mikro agar sistem
sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar;
· sebagai peneduh;
· produsen oksigen;
· penyerap air hujan;
· penyedia habitat satwa;
· penyerap polutan media udara, air
dan tanah, serta;
· penahan angin.
Fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu:
1.
Fungsi
sosial dan budaya:
o menggambarkan ekspresi budaya
lokal;
o merupakan media komunikasi warga
kota;
o tempat rekreasi; wadah dan objek
pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.
2.
Fungsi
ekonomi:
o sumber produk yang bisa dijual,
seperti tanaman bunga, buah, daun, sayur mayur;
o bisa menjadi bagian dari usaha
pertanian, perkebunan, kehutanan dan lain-lain.
3.
Fungsi
estetika:
o meningkatkan kenyamanan, memperindah
lingkungan kota baik dari skala mikro: halaman rumah, lingkungan permukimam,
maupun makro: lansekap kota secara keseluruhan;
o menstimulasi kreativitas dan
produktivitas warga kota;
o pembentuk faktor keindahan
arsitektural;
o menciptakan suasana serasi dan
seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologi dan konservasi hayati.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
1.
Manfaat
langsung (dalam
pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan
dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual
(kayu, daun, bunga, buah);
2.
Manfaat
tidak langsung (berjangka
panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat
efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian
fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi
hayati atau keanekaragaman hayati).
Tipologi
RTH
Tipologi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
adalah sebagai berikut:
· Fisik : RTH dapat dibedakan menjadi RTH
alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta
RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau
jalur-jaur hijau jalan.
· Fungsi : RTH dapat berfungsi ekologis,
sosial budaya, estetika, dan ekonomi.
· Struktur ruang : RTH dapat mengikuti pola ekologis
(mengelompok, memanjang, tersebar), maupun pola planologis yang mengikuti
hirarki dan struktur ruang perkotaan.
· Kepemilikan : RTH dibedakan ke dalam RTH publik
dan RTH privat.
Penyediaan
RTH
Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan
dapat didasarkan pada:
· Luas wilayah
· Jumlah penduduk
· Kebutuhan fungsi tertentu
Penyediaan RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
· ruang terbuka hijau di perkotaan
terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
· proporsi RTH pada wilayah perkotaan
adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan
10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
· apabila luas RTH baik publik maupun
privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari
peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap
dipertahankan keberadaannya.
· Proporsi 30% merupakan ukuran
minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem
hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat
meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta
sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Penyediaan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
· 250 jiwa : Taman RT, di tengah
lingkungan RT
· 2500 jiwa : Taman RW, di pusat
kegiatan RW
· 30.000 jiwa : Taman Kelurahan,
dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
· 120.000 jiwa : Taman kecamatan,
dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
· 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat
Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
Penyediaan RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Prosedur
Perencanaan
Ketentuan prosedur perencanaan RTH
adalah sebagai berikut:
1.
penyediaan
RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana
tata ruang (RTRW Kota/RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kota/RTR Kawasan Strategis
Kota/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat;
2.
penyediaan
dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku;
3.
tahapan
penyediaan dan pemanfaatan RTH publik meliputi:
o perencanaan;
o pengadaan lahan;
o perancangan teknik;
o pelaksanaan pembangunan RTH;
o pemanfaatan dan pemeliharaan.
4.
penyediaan
dan pemanfaatan RTH privat yang dilaksanakan oleh masyarakattermasuk pengembang
disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan;
5.
pemanfaatan
RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3
dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
o mengikuti peraturan dan ketentuan
yang berlaku pada masing-masing daerah;
o tidak menyebabkan gangguan terhadap
pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan
tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;
o tidak mengganggu kualitas visual
dari dan ke RTH;
o memperhatikan aspek keamanan dan
kenyamanan pengguna RTH;
o tidak mengganggu fungsi utama RTH
yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis.
Sumber : Kutipan
0 comments:
Posting Komentar