Senin, 24 Desember 2012

Strategi Pengembangan Industri


Kriteria Pemilihan Industri Unggulan
Berdasarkan data yang diperoleh pada tahap penentuan produk unggulan, maka dilakukan seleksi lanjutan untuk menghasilkan produk unggulan prioritas yang ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut (diadopsi dari : Kementerian Perindustrian, Peta Jalan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah, 2007) :

1)     Kontribusi Terhadap Perekonomian Regional Secara Umum, dengan indikator sebagai berikut :
§  Peranan dalam penciptaan nilai tambah bruto (NTB)
§  Kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja
§  Keterkaitan dengan sektor-sektor dalam daerah
§  Kontribusi terhadap PAD
§  Kemampuan dalam penyerapan PMDN dan PMA
§  Peranan dalam penciptaan pendapatan rumah tangga
§  Dampak multiplier bagi perekonomian daerah

2)     Aspek Pemasaran, dengan indikator sebagai berikut :
§  jangkauan pasar regional
§  jangkauan pasar nasional
§  jangkauan pasar internasional
§  kondisi persaingan
§  dukungan infrastruktur pemasaran

3)     Keunikan, dengan indikator sebagai berikut :
§  karakteristik yang khas dari produk
§  dukungan budaya lokal terhadap karakteristik produk
§  nilai sejarah sebuah produk

4)     Nilai Tambah Ekonomis, dengan indikator sebagai berikut :
§  penciptaan profit dari produk
§  stabilitas ketersediaan bahan baku (domestik/lintas daerah)
§  ketersediaan teknologi dorongan inovasi produk
§  ketersediaan bahan penolong
§  kesiapan SDM lokal
§  ketersediaan sumber energi

5)     Nilai Tambah Sosial, dengan indikator sebagai berikut :
§  peranan terhadap paningkatan pengetahuan masyarakat
§  peranan terhadap tingkat kesehatan masyarakat
§  peranan terhadap kelestarian lingkungan hidup

6)     Faktor Geografis, dengan indikator sebagai berikut :
§  dukungan letak geografis bagi produk
§  dukungan kondisi iklim lokal terhadap produk

7)     Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Daerah, dengan indikator sbb :
§  posisi produk dalam RENSTRA daerah
§  posisi produk dalam peraturan daerah terkait
§  dukungan lembaga pemerintah bagi pengembangan produk

Pengembangan Industri dengan Model Klaster Industri
Istilah ”klaster”(cluster) mempunyai pengertian harfiah sebagai kumpulan, kelompok, himpunan, atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu. Dalam konteks ekonomi/bisnis, klaster industri (industrial cluster) merupakan istilah yang mempunyai pengertian khusus. Walaupun begitu, dalam literatur, istilah ”klaster industri” diartikan dan digunakan secara beragam. Berikut adalah beberapa contoh definisi klaster industri:

·       Kelompok industri dengan focal/core industry yang saling berhubungan secara intensif dan membentuk partnership, baik dengan supporting industry maupun related industry (Deperindag, 2000);
·   Aglomerasi dari industri yang bersaing dan berkolaborasi di suatu daerah, yang berjaringan dalam hubungan vertikal maupun horizontal, melibatkan keterkaitan pembeli-pemasok umum, dan mengandalkan landasan bersama atas lembaga-lembaga ekonomi yang terspesialisasi (EDA, 1997);
·          Kelompok/kumpulan secara sektoral dan geografis dari perusahaan yang meningkatkan eksternalitas ekonomi (seperti munculnya pemasok spesialis bahan baku dan komponen, atau pertumbuhan kelompok keterampilan spesifik sektor) dan mendorong peningkatan jasa-jasa yang terspesialisasi dalam bidang teknis, administratif, dan keuangan (Ceglie dan Dini, 1999);
·    Hubungan erat yang mengikat perusahaan-perusahaan dan industri tertentu secara bersama dalam beragam aspek perilaku umum, seperti misalnya lokasi geografis, sumber-sumber inovasi, pemasok dan faktor produksi bersama, dan lainnya (Bergman dan Feser, 1999);
·  Klaster merupakan jaringan produksi dari perusahaan-perusahaan yang saling bergantungan secara erat (termasuk pemasok yang terspesialisasi), agen penghasil pengetahuan (perguruan tinggi, lembaga riset, perusahaan rekayasa), lembaga perantara/bridging institution (broker, konsultan) dan pelanggan, yang terkait satu dengan lainnya dalam suatu rantai produksi peningkatan nilai tambah (Roelandt dan den Hertog, 1998);

Lyon dan Atherton (2000) berpendapat ada tiga hal mendasar yang dicirikan oleh klaster industri, terlepas dari perbedaan struktur, ukuran ataupun sektornya, yaitu:

1.   Komonalitas/Keserupaan/Kebersamaan/Kesatuan(Commonality); yaitu bahwa bisnis-bisnis beroperasi dalam bidang-bidang “serupa” atau terkait satu dengan lainnya dengan fokus pasar bersama atau suatu rentang aktivitas bersama.
2.   Konsentrasi (Concentration); yaitu bahwa terdapat pengelompokan bisnis-bisnis yang dapat dan benar-benar melakukan interaksi.
3. Konektivitas (Connectivity); yaitu bahwa terdapat organisasi yang saling terkait/ bergantung (interconnected/linked/interdependentorganizations) dengan beragam jenis hubungan yang berbeda.


Gambar 1  Model Generik Klaster Industri
  

Gambar 2  Rangkuman Konsep Klaster Industri dan Kemanfaatannya

Sumber : Laporan Akhir Studi Kelayakan Industri Unggulan 4 Provinsi : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat

0 comments: