Kriteria Pemilihan Industri Unggulan
Berdasarkan data yang diperoleh pada tahap penentuan produk unggulan, maka dilakukan seleksi lanjutan untuk menghasilkan produk unggulan prioritas yang ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut (diadopsi dari : Kementerian Perindustrian, Peta Jalan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah, 2007) :
Berdasarkan data yang diperoleh pada tahap penentuan produk unggulan, maka dilakukan seleksi lanjutan untuk menghasilkan produk unggulan prioritas yang ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut (diadopsi dari : Kementerian Perindustrian, Peta Jalan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Daerah, 2007) :
1) Kontribusi Terhadap
Perekonomian Regional Secara Umum, dengan indikator
sebagai berikut :
§ Peranan
dalam penciptaan nilai tambah bruto (NTB)
§ Kontribusi
terhadap penciptaan lapangan kerja
§ Keterkaitan
dengan sektor-sektor dalam daerah
§ Kontribusi
terhadap PAD
§ Kemampuan
dalam penyerapan PMDN dan PMA
§ Peranan
dalam penciptaan pendapatan rumah tangga
§ Dampak
multiplier bagi perekonomian daerah
2)
Aspek
Pemasaran, dengan indikator sebagai berikut :
§ jangkauan
pasar regional
§ jangkauan
pasar nasional
§ jangkauan
pasar internasional
§ kondisi
persaingan
§ dukungan
infrastruktur pemasaran
3)
Keunikan,
dengan indikator sebagai berikut :
§ karakteristik
yang khas dari produk
§ dukungan
budaya lokal terhadap karakteristik produk
§ nilai
sejarah sebuah produk
4)
Nilai
Tambah Ekonomis, dengan indikator sebagai berikut :
§ penciptaan
profit dari produk
§ stabilitas
ketersediaan bahan baku (domestik/lintas daerah)
§ ketersediaan
teknologi dorongan inovasi produk
§ ketersediaan
bahan penolong
§ kesiapan
SDM lokal
§ ketersediaan
sumber energi
5)
Nilai
Tambah Sosial, dengan indikator sebagai berikut :
§ peranan
terhadap paningkatan pengetahuan masyarakat
§ peranan
terhadap tingkat kesehatan masyarakat
§ peranan
terhadap kelestarian lingkungan hidup
6)
Faktor
Geografis, dengan indikator sebagai berikut :
§ dukungan
letak geografis bagi produk
§ dukungan
kondisi iklim lokal terhadap produk
7)
Dukungan
Kebijakan Dan Kelembagaan Daerah, dengan indikator sbb :
§ posisi
produk dalam RENSTRA daerah
§ posisi
produk dalam peraturan daerah terkait
§ dukungan
lembaga pemerintah bagi pengembangan produk
Pengembangan Industri dengan Model Klaster Industri
Istilah ”klaster”(cluster) mempunyai pengertian harfiah sebagai kumpulan, kelompok, himpunan, atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu. Dalam konteks ekonomi/bisnis, klaster industri (industrial cluster) merupakan istilah yang mempunyai pengertian khusus. Walaupun begitu, dalam literatur, istilah ”klaster industri” diartikan dan digunakan secara beragam. Berikut adalah beberapa contoh definisi klaster industri:
Istilah ”klaster”(cluster) mempunyai pengertian harfiah sebagai kumpulan, kelompok, himpunan, atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu. Dalam konteks ekonomi/bisnis, klaster industri (industrial cluster) merupakan istilah yang mempunyai pengertian khusus. Walaupun begitu, dalam literatur, istilah ”klaster industri” diartikan dan digunakan secara beragam. Berikut adalah beberapa contoh definisi klaster industri:
· Kelompok industri dengan
focal/core industry yang saling berhubungan secara intensif dan membentuk
partnership, baik dengan supporting industry maupun related industry
(Deperindag, 2000);
· Aglomerasi dari industri
yang bersaing dan berkolaborasi di suatu daerah, yang berjaringan dalam
hubungan vertikal maupun horizontal, melibatkan keterkaitan pembeli-pemasok
umum, dan mengandalkan landasan bersama atas lembaga-lembaga ekonomi yang
terspesialisasi (EDA, 1997);
·
Kelompok/kumpulan secara
sektoral dan geografis dari perusahaan yang meningkatkan eksternalitas ekonomi
(seperti munculnya pemasok spesialis bahan baku dan komponen, atau pertumbuhan
kelompok keterampilan spesifik sektor) dan mendorong peningkatan jasa-jasa yang
terspesialisasi dalam bidang teknis, administratif, dan keuangan (Ceglie dan
Dini, 1999);
· Hubungan erat yang mengikat
perusahaan-perusahaan dan industri tertentu secara bersama dalam beragam aspek
perilaku umum, seperti misalnya lokasi geografis, sumber-sumber inovasi,
pemasok dan faktor produksi bersama, dan lainnya (Bergman dan Feser, 1999);
· Klaster merupakan jaringan
produksi dari perusahaan-perusahaan yang saling bergantungan secara erat
(termasuk pemasok yang terspesialisasi), agen penghasil pengetahuan (perguruan
tinggi, lembaga riset, perusahaan rekayasa), lembaga perantara/bridging
institution (broker, konsultan) dan pelanggan, yang terkait satu dengan lainnya
dalam suatu rantai produksi peningkatan nilai tambah (Roelandt dan den Hertog,
1998);
Lyon dan Atherton (2000) berpendapat ada tiga hal
mendasar yang dicirikan oleh klaster industri, terlepas dari perbedaan
struktur, ukuran ataupun sektornya, yaitu:
1. Komonalitas/Keserupaan/Kebersamaan/Kesatuan(Commonality);
yaitu bahwa bisnis-bisnis beroperasi dalam bidang-bidang “serupa” atau terkait
satu dengan lainnya dengan fokus pasar bersama atau suatu rentang aktivitas
bersama.
2. Konsentrasi
(Concentration);
yaitu bahwa terdapat pengelompokan bisnis-bisnis yang dapat dan benar-benar
melakukan interaksi.
3. Konektivitas
(Connectivity);
yaitu bahwa terdapat organisasi yang saling terkait/ bergantung (interconnected/linked/interdependentorganizations)
dengan beragam jenis hubungan yang berbeda.
Gambar 2 Rangkuman Konsep Klaster Industri dan
Kemanfaatannya
Sumber : Laporan Akhir Studi Kelayakan Industri Unggulan 4 Provinsi : Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
0 comments:
Posting Komentar