Kota
merupakan suatu kawasan yang kompleks. Setiap induvidu atau masyarakat yang
tinggal di dalamnya terikat oleh sebuah sistem sosial, ekonomi, politik dan
budaya yang satu sama lain saling berhubungan erat. Ada presepsi umum bahwa
penduduk perkotaan diidentik dengan masyarakat yang kemakmuran, hal ini,
mengindikasikan kota sebagai pusat peradaban, selain itu juga sebagai pasar
kawasan. Ekonomi atau perputaran kapital di kota cepat sekali dari pada daerah
di pedalaman atau pedesaan. Begitu juga, kepadatan penduduk dengan sendirinya
akan meningkatkan kebutuhan masyarakat dan ini juga akan meningkatkan produksi
masyarakat. Maka dari sini Ibn Khaldun meletakkan kota sebagai puncak dari
peradaban ('umra) manusia.
Namun
persepsi yang terlanjur bergulir dalam masyarakat, tentang anggapan bahwa
masyarakat perkotaan selalu identik dengan kehidupan makmur, hal ini perlu
adanya pengkajian lebih lanjut. Sebagaimana gagasan yang dikembangkan oleh Ibn
Khaldu tentang kemakmuran masyarakat kota. Dari sini konsep kota menurut Ibn
Khaldun dan bagaimana peran kota dalam membangun kemakmuran masyarakat.
Untuk
menunjang penelitian di atas maka metode yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan data sekaligus meneliti
melalui referensi-referensi yang berkaitan dengan kontribusi kota terhadap
kemakmuran masyarakat. Dalam karya agungnya al-muqaddimah dijadikan rujukan
wajib dalam penelitian ini. Penulis mendiskripsikan dengan analisis yang
mendalam untuk menjelaskan gagasan Ibn Khaldun.
Ibn
Khaldun menganggap bahwa kehidupan masyarakat itu selalu mengalami proses
evolutif. Manusia pada awalnya merupakan makhluk induvidu dan nomad. Namun
karena faktor penghidupan atau ekonomi mereka dituntut untuk hidup secara
berkelompok dan badawah (hidup berpindah-pindah). Di sinilah awal masyarakat
itu terbangun, masyarakat awal ini mempunyai jiwa sosial yang murni, seperti
hidup dengan sederhana, giat bekerja (berburu), pemberani dan mempinyai
'asabiyah (solidaritas sosial) yang kuat. Dengan bergulirnya waktu sebagaimana
hukum evolutifnya Ibn Khaldun, kehidupan badawah akan beruba menjadi hadarah
(bertempat tinggal menetap) dan di sinilah kota (Madinah Fadilah) akan dibangun
dan direncanakan. Perpindahan ini juga karena faktor ekonomi. Pada masyarakat
hadarah masyarakat akan hidup dengan bermewah-mewah hingga pada puncak
peradaban ('umran), di sini mulailah kehidupan perkotaan akan hancur seiring
dengan hancurnya jiwa alami masyarakat.
0 comments:
Posting Komentar