Pembangunan
kota memerlukan 2 instrumen penting, yaitu pertama development plan dan kedua
development regulation. Development plan adalah rencana tata ruang kota
yang umumnya di semua negara terdiri dari 3 jenjang rencana yang baku, yaitu
rencana makro, rencana meso dan rencana mikro. Sedangkan development regulation
atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat peraturan yang dipakai sebagai
landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai dari jenjang rencana yang
paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana yang sifatnya operasional
(rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai alat kendali dalam
pelaksanaan pembangunan kota.
Kedua
istrumen pembangunan tersebut umumnya merupakan dokumen yang terpisah. Adalah
pemikiran yang keliru apabila menganggap peraturan zonasi merupakan turunan
dari suatu rencana atau disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang, seperti
yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, pasal 20 ayat 1 huruf f
yang bunyinya : Rencana Tata Ruang Nasional memuat, (langsung ke huruf f )
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi
arahan peraturan zonasi sistim nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi ; pasal 26 ayat 1 huruf f yang
bunyinya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten memuat (langsung ke huruf f
) - ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi, pasal 36 ayat 2. yang bunyinya : peraturan
zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona
pemanfaatan ruang. Dengan pemahaman seperti ini maka tidak dapat dihindari
peraturan zonasi akan bersifat localized dan partial. Padahal seharusnya peraturan
zonasi bersifat universal dalam arti dimungkinkan beberapa bagian wilayah kota
atau bahkan beberapa kota memiliki peraturan zonasi yang sama.
Pengertian
Untuk
menyamakan persepsi maka terlebih dahulu perlu disampaikan beberapa definisi
tentang apa yang dimaksud dengan zona, zoning dan zoning regulation.
Zona adalah
kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang
spesifik.
Zoning adalah
pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik
semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.
Sedangkan Zoning
Regulation dapat didefinisikan sebagai ketentuan
yang mengatur tentangklasifikasi, notasi dan kodifikasi zona-zona dasar,
peraturan penggunaan, peraturan pembangunan dan berbagai prosedur pelaksanaan
pembangunan.
Tujuan
Tujuan
penyusunan peraturan zonasi dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mengatur kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan, mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan tanah dan menentukan tindak atas suatu satuan ruang.
- Melindungi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
- Mencegah kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang memadai serta meningkatkan kualitas hidup.
- Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan.
- Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta mendorong peran serta masyarakat.
Fungsi peraturan zonasi adalah ,
1. Sebagai
pedoman penyusunan rencana operasional.
Peraturan
zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat
operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari
yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana
yang bersifat mikro (rinci).
2. Sebagai
panduan teknis pemanfaatan lahan.
Ketentuan-ketentuan
teknis yang menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang
penggunaan rinci, batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan
lainnya menjadi dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.
3. Sebagai
instrumen pengendalian pembangunan
Peraturan
zonasi yang lengkap akan memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan
pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada
karena dikemas dalam aturan penyusunan perundang-undangan yang baku dapat
dijadikan landasan dalam penegakan hukum.
Disadur dari blog : imazu
Kategori: zoning regulation
Tags: tata ruang, urban planning, zoning
0 comments:
Posting Komentar