Jumat, 19 Oktober 2012

Mengenal Zoning Regulation


Pembangunan kota memerlukan 2 instrumen penting, yaitu pertama development plan dan kedua development regulation. Development plan adalah rencana tata ruang kota yang umumnya di semua negara terdiri dari 3 jenjang rencana yang baku, yaitu rencana makro, rencana meso dan rencana mikro. Sedangkan development regulation atau peraturan zonasi adalah suatu perangkat peraturan yang dipakai sebagai landasan dalam menyusun rencana tata ruang mulai dari jenjang rencana yang paling tinggi (rencana makro) sampai kepada rencana yang sifatnya operasional (rencana mikro) disamping juga akan berfungsi sebagai alat kendali dalam pelaksanaan pembangunan kota.


Kedua istrumen pembangunan tersebut umumnya merupakan dokumen yang terpisah. Adalah pemikiran yang keliru apabila menganggap peraturan zonasi merupakan turunan dari suatu rencana atau disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, pasal 20 ayat 1 huruf f yang bunyinya : Rencana Tata Ruang Nasional memuat, (langsung ke huruf f ) - arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistim nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi ; pasal 26 ayat 1 huruf f yang bunyinya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten memuat (langsung ke huruf f ) - ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi, pasal 36 ayat 2. yang bunyinya : peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang. Dengan pemahaman seperti ini maka tidak dapat dihindari peraturan zonasi akan bersifat localized dan partial. Padahal seharusnya peraturan zonasi bersifat universal dalam arti dimungkinkan beberapa bagian wilayah kota atau bahkan beberapa kota memiliki peraturan zonasi yang sama.

Pengertian
Untuk menyamakan persepsi maka terlebih dahulu perlu disampaikan beberapa definisi tentang apa yang dimaksud dengan zona, zoning dan zoning regulation.
Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik.

Zoning adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.

Sedangkan Zoning Regulation dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tentangklasifikasi, notasi dan kodifikasi zona-zona dasar, peraturan penggunaan, peraturan pembangunan dan berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan.

Tujuan
Tujuan penyusunan peraturan zonasi dapat dirumuskan sebagai berikut :
  1. Mengatur kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan, mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan tanah dan menentukan tindak atas suatu satuan ruang.
  2.  Melindungi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Mencegah kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang memadai serta meningkatkan kualitas hidup.
  4. Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan.
  5. Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta mendorong peran serta masyarakat.


Fungsi peraturan zonasi adalah ,

1.       Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional.
Peraturan zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana yang bersifat mikro (rinci).
2.       Sebagai panduan teknis pemanfaatan lahan.
Ketentuan-ketentuan teknis yang menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang penggunaan rinci, batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.
3.       Sebagai instrumen pengendalian pembangunan
Peraturan zonasi yang lengkap akan memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada karena dikemas dalam aturan penyusunan perundang-undangan yang baku dapat dijadikan landasan dalam penegakan hukum.

Disadur dari blog : imazu
Kategori: zoning regulation Tags: tata ruang, urban planning, zoning

0 comments: