Sebentar
lagi tiba saatnya pencoblosan untuk memilih anggota DPR, DPRD dan juga DPD.
Tim-tim suksespun masih terus bekerja keras, menghimpun dukungan dan melakukan
kampanye sampai saat-saat terakhir demi membantu jagoannya meraih 1 kursi VIP.
Untuk
calon anggota DPR dan DPRD Provinsi agaknya bukan topik yang sexy untuk
diperbincangkan didaerah, karena kebanyakan masyarakat sudah menentukan
pilihannya sejak tahun lalu dan sulit bagi mereka untuk berubah.
Berbeda
halnya dengan calon anggota DPRD Kabupaten, yang sampai detik inipun masih
terus menjadi trending topik, dan terus hangat diperbincangkan pada grup-grup
WA dan juga saat kumpul-kumpul teman sepermainan.
Bagaimana
tidak, mendekati 1 bulan terakhir sebelum hari pencoblosan, semakin banyak muka
baru yang bermunculan dan menghiasa pohon juga pagar dengan senyumnya.
Pernah
suatu ketika saya dipanggil teman, berhubung ada acara kecil dan dia butuh
ditemani sayapun bersedia untuk diajak ikut bergabung. Dirumah yang telah disebutkan
menjadi tempat acara malam itu, banyak wajah-wajah lama, yang tentu saja tidak
asing bagi saya yang tidak familiar dimata mereka.
Cukup
sampai larut malam saya menghanyutkan diri dalam acara itu, sampai ketika salah
seorang dari mereka berkisah tentang temannya yang mencalonkan diri sebagai
anggota DPRD di Kabupaten Muna.
“Teman
saya itu sekarang caleg, ada balihonya dibeberapa tempat, aneh saja karena dia
adalah orang yang akan berpakaian agamis ketika tak uang, dan berpakaian
bagus-bagus ketika lagi banyak uang”, begitu dia berkisah tentang temannya.
Setelah
itu ceritanya terus disambung oleh beberapa teman lainnya secara berurutan,
sampai pada akhirnya membuat seisi ruangan tertawa karenanya.
Dari
penuturan mereka, dapat diketahui bahwa ada begitu banyak karakter manusia yang
mencoba peruntungannya dalam kontestasi politik tahun ini yang tidak kita
ketahui. Cerita tentang seseorang biasanya berhembus dari mulut kemulut,
kemudian menjadi kabar angin yang terus berhembus kencang tanpa dapat dihentikan.
Namun
mendapatkan informasi dari orang-orang terdekat merupakan salah satu cara
paling baik dalam mengenal sosok seorang calon sebelum memilihnya.
Tak
diragukan lagi, menjadi seorang anggota DPRD Kabupaten adalah impian sebagian
besar orang di Kabupaten Muna dan bahkan diseluruh penjuru negri ini. Hidup
terjamin, fasilitas luar biasa yang ditanggung daerah, status sosial mendadak
berubah hingga melampaui status bangsawan, dan tentu saja punya kuasa atas
penggunaan anggaran daerah.
Semua
itu menjadikannya bak Kepala Daerah atau bahkan raja-raja kecil, yang hanya
dengan sekali menjentikkan jari semua keinginannya dapat terkabul. Tentu saja
saya atau bahkan semua orang yang belum mengerti tentang mereka akan bertanya
penuh curiga.
Siapa
sebenarnya Anggota DPRD Kabupaten itu?, sehingga banyak orang sangat ingin
menjadi mereka, dan mereka seperti memiliki kekuasaan layaknya Kepala Daerah?.
Setelah
menjelajahi google dan membaca beberapa artikel pada beberapa web, saya
kemudian mendownload Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah.
Dikatakan
bahwa, sebagai konsekuensi posisi DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan
Daerah, segala hal mengenai DPRD tidak diatur dalam beberapa Undang-Undang,
melainkan hanya dalam satu UU, yaitu UU Nomor 23 tersebut.
DPRD
Kabupaten merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah,
selain Kepala Daerah (Gubernur, Walikota/Bupati), yang diberi mandat oleh
rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan.
Dengan
demikian maka DPRD bersama dengan Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, yang mana dalam penerapannya mereka
dibantu oleh Perangkat Daerah.
Sebagai
pejabat daerah, DPRD Kabupaten/Kota diharuskan berasal dari Partai Politik yang
mengikuti pemilihan umum dan dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Mengenai hal ini, cukup jelas ditegaskan bahwa dalam pemilihan umum tingkat
Kabupaten/Kota, tidak ada yang namanya calon DPRD independen atau tidak
memiliki partai, atau tidak terlibat dalam partai politik.
Selain
itu, untuk tingkat daerah tidak dikenal yang namanya Pemerintah Daerah sebagai
Eksekutif dan DPRD sebagai legislatif, lembaga itu hanya ada di tingkat
Nasional bukan tingkat daerah, karenanya secara lebih jelas dikatakan bahwa
DPRD bersama Kepala Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
Kalau
begitu, berarti DPRD dan Kepala Daerah memiliki posisi yang sama dalam
Pemerintahan di Daerah?, mungkin juga seperti itu, yang jelas mereka dibatasi
oleh tugas dan fungsinya masing-masing.
Tugas
dan fungsi ini yang kemudian mengatur kedua unsur tersebut tidak tumpang tindih
dalam menjalankan tugasnya, selain itu agar supaya dalam bekerja, mereka tetap
berjalan pada koridornya masing-masing. Tidak keluar jalur ataupun offside.
Sebagai
penyelenggara Pemerintahan didaerah, DPRD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama yang
membedakannya dengan Kepala Daerah, yaitu : Pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
Anggaran; dan Pengawasan.
Ketiga
fungsi ini dijalankan DPRD dalam posisinya sebagai representasi atau wakil
rakyat didaerah, yang mana dalam pelaksanaannya dengan menjaring dan menyerap aspirasi rakyat.
Jadi
sangatlah jelas bahwa DPRD dalam bekerja, harus selalu melibatkan rakyat, tanpa
terkecuali. Sedangkan apabila hal itu (menjaring aspirasi) tidak dilakukan oleh
DPRD Kab/Kota dalam bekerja, maka dapat dikatakan bahwa DPRD atau Anggota DPRD
telah melanggar Undang-Undang.
Melanggar
Undang-Undang sama dengan melanggar konstitusi, melanggar aturan-aturan
bernegara yang baik, maka masyarakat berhak memberikan sanksi sosial kepada
anggota DPRD yang bekerja tidak sesuai ketentuan.
Menjaring
aspirasi adalah proses mendengarkan segala keluh kesah dan harapan-harapan
masyarakat, tak ada aspirasi tanpa komunikasi dan tak ada komunikasi tanpa
pertemuan dengan warga.
Pertemuan
ini yang sangat tidak baik ketika diartikan harus bertatap muka, karena ada
pertemuan secara langsung dan ada juga lewat perantara seperti ; telepon, sms,
radio ataupun lewat media sosial.
Apalagi
dijaman seperti sekarang ini, dimana teknologi informasi telah berkembang
dengan sangat pesat hingga mampu memangkas jarak puluhan kilometer, menjadi
hanya tinggal sejengkal.
Diantara
ketiga fungsi tersebut juga penjabarannya, hal paling mencolok yang membedakan
antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan adalah
posisinya dalam menggunakan anggaran.
DPRD
bukanlah kuasa pengguna anggaran sebagaimana Kepala Daerah dan jajarannya,
melainkan lebih kepada membahas, setelah itu mensahkan, kemudian mengawasi dan
mendengar pertanggung jawaban.
Karenanya,
Kepala Daerah dan seluruh SKPD lah yang bertugas dan bertanggung jawab atas
program dan kegiatan pembangunan di daerahnya. Hal ini menjadi sangat penting
untuk diketahui, untuk menghindari model kampanye yang suka menebar janji akan
melakukan perbaikan dan pembangunan disana sini.
Lebih
lanjut mengenai hal tersebut adalah, rakyat harus jeli melihat isi dan muatan
janji dalam kampanye calon, apakah materi yang disampaikan dan dijanjikan
kemudian sesuai dengan tugas dan fungsinya ataukah tidak.
Model
pernyataan yang tidak sesuai adalah, ketika Calon mulai melewati batasannya dan
berusaha mengambil domain Kepala Daerah dalam menyampaikan maksudnya. Melakukan
pembangunan fasilitas publik berupa jalan, jembatan dan bangunan fasilitas
umum, merupakan tugas SKPD sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah, bukanlah
tugas DPRD.
Apabila
hal ini telah jelas dan dapat diterapkan oleh para calon, maka dapat dikatakan
calon tersebut telah paham tugas dan fungsinya. Selain itu, menyampaikan hal
yang sesungguhnya pada masyarakat, tanpa menebar janji dengan iming-iming
segala macam, merupakan upaya memberikan
pendidikan politik yang baik bagi rakyat.
***
Berikut
tugas dan wewenang DPRD Kabupaten sebagaimana tertuang pada Pasal 154 UU No 23
Tahun 2014 :
- Membentuk Perda Kabupaten bersama bupati;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten yang diajukan oleh bupati;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten;
- Memilih bupati;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten terhadap rencana perjanjian international di Daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten;
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Posting Komentar