Sabtu, 03 November 2012

Esensi Struktur Ruang Provinsi


Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.

Pusat-pusat kegiatan pada wilayah provinsi merupakan pusat pertumbuhan wilayah provinsi, yang dapat terdiri atas:
·           PKN yang berada di wilayah provinsi; 
·           PKW yang berada di wilayah provinsi; 
·           PKSN yang berada di wilayah provinsi; dan 
·           PKL yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. 
Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi berfungsi:

1.      sebagai pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah provinsi yang memberikan layanan bagi wilayah kabupaten dan wilayah kota yang berada dalam wilayah provinsi; dan 
2.      sebagai arahan perletakan sistem jaringan prasarana antarwilayah kabupaten/kota yang juga menunjang keterkaitan pusat kabupaten/kota antarwilayah provinsi.   

Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
1.      kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi; 
2.      kebutuhan pengembangan dan pelayanan wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan sosial, ekonomi; 
3.      daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi; 
4.      kedudukan provinsi di dalam wilayah yang lebih luas; dan 
5.      ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. 

Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
1.      mengakomodasi rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana struktur ruang wilayah provinsi yang berbatasan; 
2.      jelas, realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah provinsi bersangkutan; 

pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
1.      mengadopsi pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat yang terdiri atas: PKN, PKW, dan PKSN yang berada di wilayah provinsi bersangkutan; 
2.      memuat penetapan PKL; dan harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem perkotaan.  

Sistem Perkotaan dapat memuat pusat-pusat kegiatan selain sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKN (dengan notasi PKNp); 
2.      pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW (dengan notasi PKWp); 
3.      pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKNp hanya pusat kegiatan yang sudah berstatus PKW;  
4.      pusat kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKWp hanya kotakota yang memenuhi persyaratan PKL; dan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dan angka 2) harus ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dan mengindikasikan program pembangunannya ke dalam arahan pemanfaatan ruangnya, agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKN atau PKW. 
5.      pusat permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang diemban dalam skala provinsi;
6.      sistem jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.      merujuk pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya, yang terdiri atas:

·       Sistem prasarana utama pembentuk ruang dan
·       Sistem prasarana lainnya.
·       uang. 

2 comments:

Safrudin S. Manyila mengatakan...

mantap bnget... dn berguna buat namba pengetahuan....

Azis Syahban mengatakan...

hehehe.....silakan saja ner....semoga tesisnya cepat diselesaikn...hehehe