Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana
kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat
kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh
sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Pusat-pusat kegiatan pada wilayah provinsi merupakan pusat pertumbuhan wilayah provinsi, yang dapat terdiri atas:
Pusat-pusat kegiatan pada wilayah provinsi merupakan pusat pertumbuhan wilayah provinsi, yang dapat terdiri atas:
·
PKN
yang berada di wilayah provinsi;
·
PKW
yang berada di wilayah provinsi;
·
PKSN
yang berada di wilayah provinsi; dan
·
PKL
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi berfungsi:
1.
sebagai
pembentuk sistem pusat kegiatan wilayah provinsi yang memberikan layanan bagi
wilayah kabupaten dan wilayah kota yang berada dalam wilayah provinsi;
dan
2.
sebagai
arahan perletakan sistem jaringan prasarana antarwilayah kabupaten/kota yang
juga menunjang keterkaitan pusat kabupaten/kota antarwilayah provinsi.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan berdasarkan:
1.
kebijakan
dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
2.
kebutuhan
pengembangan dan pelayanan wilayah provinsi dalam rangka mendukung kegiatan
sosial, ekonomi;
3.
daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah provinsi;
4.
kedudukan
provinsi di dalam wilayah yang lebih luas; dan
5.
ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi dirumuskan dengan kriteria:
1.
mengakomodasi
rencana struktur ruang nasional dan memperhatikan rencana struktur ruang
wilayah provinsi yang berbatasan;
2.
jelas,
realistis, dan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu perencanaan pada wilayah
provinsi bersangkutan;
pusat-pusat di dalam struktur ruang wilayah provinsi
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
mengadopsi
pusat-pusat kegiatan yang kewenangan penetapannya berada pada pemerintah pusat
yang terdiri atas: PKN, PKW, dan PKSN yang berada di wilayah provinsi
bersangkutan;
2.
memuat
penetapan PKL; dan harus berhirarki dan tersebar secara proporsional di
dalam ruang wilayah provinsi serta saling terkait menjadi satu kesatuan sistem
perkotaan.
Sistem Perkotaan dapat memuat pusat-pusat kegiatan selain
sebagaimana dimaksud di atas dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
pusat
kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKN
(dengan notasi PKNp);
2.
pusat
kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKW
(dengan notasi PKWp);
3.
pusat
kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKNp hanya pusat kegiatan yang sudah
berstatus PKW;
4.
pusat
kegiatan yang dapat ditetapkan sebagai PKWp hanya kotakota yang memenuhi
persyaratan PKL; dan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d
angka 1) dan angka 2) harus ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dan
mengindikasikan program pembangunannya ke dalam arahan pemanfaatan ruangnya,
agar pertumbuhannya dapat didorong untuk memenuhi kriteria PKN atau PKW.
5.
pusat
permukiman di dalam kawasan perkotaan metropolitan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai PKN dapat ditetapkan menjadi PKL dalam sistem pusat-pusat
permukiman dalam struktur ruang wilayah provinsi sesuai dengan fungsi yang
diemban dalam skala provinsi;
6.
sistem
jaringan prasarana wilayah provinsi dibentuk oleh sistem jaringan transportasi
sebagai sistem jaringan prasarana utama dan dilengkapi dengan sistem jaringan
prasarana lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
merujuk
pada ketentuan struktur ruang wilayah provinsi yang terdiri atas sistem
prasarana utama pembentuk ruang dan sistem prasarana lainnya, yang terdiri
atas:
·
Sistem
prasarana utama pembentuk ruang dan
·
Sistem
prasarana lainnya.
·
uang.
2 comments:
mantap bnget... dn berguna buat namba pengetahuan....
hehehe.....silakan saja ner....semoga tesisnya cepat diselesaikn...hehehe
Posting Komentar