Minggu, 01 Desember 2019

Dana Dekonsentrasi & Dana Tugas Pembantuan, Pentingkah Tuk Muna?

Sudah 23 tahun kita hidup dalam aturan otonomi, dimana daerah diserahkan wewenang untuk mengatur sendiri urusannya. Tapi selama masa itu pula banyak daerah-daerah di tanah air belum mampu mandiri secara ekonomi dan mampu mencari uang untuk memenuhi minimal 50% kebutuhannya. Kabupaten Muna, salah satunya.

Ketergantungan Kab. Muna pada pusat ternyata masih sangat tinggi, itu dapat diukur dari berapa prosentase PAD Muna terhadap APBD Muna. APBD Kabupaten Muna tahun 2019 diketahui sebesar 1,24 Triliun, sedangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya sebesar 117 Miliar. Artinya PAD hanya mampu menyumbang sebesar 9,44% dari total nilai APBD Muna. Berarti tingkat ketergantungan Pemda Muna terhadap Pusat adalah 90,56%.

Ketergantungan yang tinggi membuat Muna sangat membutuhkan campur tangan Pemerintah Pusat untuk  melakukan pembangunan daerah. Selama ini Pemerintah Daerah hanya mengandalkan utang atau pinjaman untuk membangun, padahal ada sumber lain yang dapat memberikan dana dari pusat tanpa harus mengutang. Apabila ini mampu didapatkan, maka besar kemungkinan Muna tidak akan terlalu kesulitan melakukan pembangunan.

Namun bukan perkara gampang untuk mendapatkannya. Dibutuhkan usaha dan upaya ekstra dan juga kepercayaan Pemerintah Pusat bahwa Pemerintah Daerah Muna mampu mengelola dana tersebut. Saya ingin tetap optimis itu mampu didapatkan, apabila Pemerintah Daerah mampu menunjukan bukti nyata lewat pengelolaan keuangan yang sehat.

Saya teringat yang disampaikan Pak Zakaruddin Saga mantan keuangan di 2 kabupaten Muna dan Muna Barat beberapa waktu lalu. Beliau mengatakan bahwa dibulan 12 ini Muna akan kekurangan uang, karena DAK Muna tak dapat dicairkan 100%. Sebagian ditarik oleh Pemerintah Pusat, dikarenakan Pemerintah Daerah dianggap tak mampu mengelola.

Tentu ini pukulan berat buat Muna yang tengah membangun. Ketidak mampuan mengelola keuangan dapat berimbas pada ketidak mungkinan mendapat dana lain untuk pembangunan. 

Menurut saya Muna harus berbenah, agar mampu mendapat kembali kepercayaan Pemerintah Pusat. Mungkin utang penting, tapi jauh lebih penting lagi untuk tidak berutang manakala itu membebani keuangan daerah kedepan. Karena masih ada 2 sumber lain yang dapat digunakan untuk pembangunan. Namun butuh orang tepat untuk mengurus dan mendapatkannya.

Tahun depan Muna akan melaksanakan Pilkada serentak. Dimana calon kuat mengerucut pada 3 figur, yaitu 2 Bupati dan seorang lagi Dirjen Bina Keuda Kemendagri. Penting bagi masyarakat untuk melihat, manakah dari figur-figur tersebut yang dapat membuat kepercayaan Pemerintah Pusat kembali. Dan mampu mendapat 2 sumber lain dana pembangunan.

Saya ingat pernah membaca bahan seminar pembangunan daerah oleh Bappenas, ketika sedang dalam perjalanan menuju daerah paling timur Indonesia. Disana disebutkan beberapa cara yang dapat ditempuh untuk melakukan pembangunan dengan memanfaatkan sumber dana lain. Tapi saya kurang fokus saat itu, sehingga tidak tersimpan dengan baik di memoriku.

Gambaran tentang itu muncul kembali beberapa waktu lalu. Muncul ditengah-tengah kerumunan manusia di Kecamatan Napabalano yang berjumlah hampir 3000 orang. Ketika seorang Syarifuddin Udu menjelaskan dengan bahasa sederhana pada masyarakat kecil, dan mereka semua menunjukan ekspresi serius saat mendengarkan.

Selain APBD yang didalamnya ada DAU dan DAK, masih ada 2 sumber dana lain untuk pembangunan daerah. Namun kedua sumber itu selama ini tak pernah dimanfaatkan Pemerintah Daerah, karena tidak mampu mengurus dan tak tau mekanisme pengurusannya. Butuh pertaruhan besar pabila menggunakan jasa broker atau calo untuk mengurusnya.

Yang pertama Dana Dekonsentrasi, adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Kegiatan dekonsentrasi yang dibiayai adalah bersifat nonfisik, antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.

Dari dana Dekonsentrasi ini, saya membayangkan akan banyak pelatihan-pelatihan yang mencakup berbagai bidang di Muna. Sebut saja pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan industri. Semua sektor itu akan lebih muda dimaksimalkan apabila Muna dapat membentuk SDM lebih baik dari pelatihan, penyuluhan dan penelitian. Selain itu, untuk kegiatan-kegiatan lain berupa perencanaan dan survey, apabila menggunakan Dana Dekonsentrasi, berarti Muna dapat menghemat pembiayaan dari APBD dan mengalokasikan untuk sektor lain seperti Kesehatan, Pendidikan dan Pemenuhan Gizi masyarakat.

Dengan itu masyarakat tidak lagi bermimpi tentang adanya kesehatan murah atau pendidikan gratis. Karena semua itu sangat mungkin dilakukan apabila Pemerintah Daerah mampu mendapat porsi dari Dana Dekonsentrasi dan APBD Muna tidak menanggung beban pembangunan sangat berat karena perencanaan keuangan yang tidak tepat sasaran.

Yang kedua Dana Tugas Pembantuan, adalah dana yang berasal dari APBN dan digunakan oleh Gubernur/Walikota/Bupati termasuk Kepala Desa untuk membiayai kegiatan fisik dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kepada yang menugaskan.

Untuk kegiatan yang bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran (output)  berupa penambahan dan pemeliharaan aset pemerintah. Didalam kegiatan fisik tersebut termasuk pendanaan kegiatan non fisik yaitu belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan fisik tersebut, antara lain perencanaan dan pengawasan dalam rangka konstruksi dan pelatihan dalam rangka kegiatan fisik

Coba baca ulang paragraf pertama diatas ini, tentang peruntukan Dana Tugas Pembantuan. Disana ada 2 kata kunci yaitu "Penambahan dan Pemeliharaan", atas aset Pemerintah. Dalam pembangunan, baiknya jangan melupakan pemeliharaan dan pengembangan. Coba liat SoR Muna, tepatnya arena dayung. Disana tanggul bagian timur sudah mulai rubuh, karena tidak dilakukan perawatan dan pemeliharaan aset. Itu tidak dilakukan karena dana Pemda yang terbatas, karen tidak mampu memperoleh Dana Tugas Pembantuan.

Saya membayangkan, apabila Muna peroleh Dana Tugas Pembantuan maka semua aset pemda seperti SoR, Pasar, Lapangan Paelangkuta, Kantor-Kantor atau mungkin juga jalan. Setiap tahun bisa dilakukan pemeliharaan dan tidak cepat rusak atau hancur kemudian tidak terpakai. Tapi bagaimana untuk mendapatkan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan itu?

Saya teringat cerita Pak Syarifuddin Udu disebuah rumah dibagian lain Kota Raha. Orang luar butuh terus menjolo untuk dapatkan mangga. Saat menjolo, kadang dapat mangga muda kadang pula dapat mangga busuk, sehingga energi habis terkuras. Untung kalau dapat mangga masak. Berbeda dengan kami yang di Jakarta, tak perlu menjolo kami tinggal memetik.

Related Posts:

0 comments: