Sabtu, 23 November 2019

Tugas Berat Kepala Daerah namanya SDGs

Saat itu tahun 2017, saya dan partner seorang senior sedang menggarap sebuah kerjaan dibagian utara sulawesi. Jari jemariku sedang asik bercengkrama dengan laptop, dan menghasilkan bunyi khas dengan tempo yang naik turun. Bunyi keyboard yang sangat halus tapi cepat, terdengar seperti sedang mengikuti lagu Under Glass Moon milik Dream Theater.

Kuisap rokok Dje Sam Soe kretek dalam-dalam, biarkan semua orang tau bahwa ada harapan besar pada asap yang mengepul itu, semoga pipiku bisa kembali seperti dahulu. Pak Dir muncul dengan tiba-tiba dari depan pintu, menyapa kami berdua dengan ekspresi yang tidak biasa.

Benar saja, dia menawarkan 3 kerjaan baru dan kami harus memilih untuk menggarap salah satunya. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Korupsi, Rencana Aksi Daerah SDGs dan Masterplan Kawasan Sentra Sapi Potong. "Kamu pilih yang mana Zis?", tanyanya padaku. "Semuanya menantang, tapi hanya 2 yang buatku sangat tertarik, Korupsi dan SDGs", jawabku.

Saya memilih SDGs, itu hal baru buatku, dan sepertinya saya akan lebih banyak membaca dan berpikir ekstra untuk memahami dengan cepat dan menyelesaikan kerjaan ini. Sayapun mulai berselancar dan memulai pencarian tentang SDGs di google. Ternyata ini memang sangat menantang dan memiliki cakupan sangat luas yang melibatkan semua SKPD di daerah.

SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals, atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam bahasa muna nya. SDGs sendiri merupakan lanjutan dari MDGs yang sebelumnya tak cukup berhasil memenuhi target capaian atau goals yang telah ditentukan.

Berbeda dengan MDGs, SDGs memiliki 17 Goals atau target capaian, yang mana hal itu telah disepakati oleh 159 Kepala Negara untuk dapat diwujudkan pada tahun 2030. Karenanya, SDGs merupakan cita-cita bersama antar Kepala Negara, dan Kepala Daerah harus mampu melaksanakan dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang.

17 Goals SDGs, adalah sebagai berikut : 1. Tanpa Kemiskinan, 2. Tanpa Kelaparan, 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera, 4. Pendidikan Berkualitas, 5. Kesetaraan Gender, 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak, 7. Energi Bersih dan Terjangkau, 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur, 10. Berkurangnya Kesenjangan.

11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan, 12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab, 13. Penanganan Perubahan Iklim, 14. Ekosistem Lautan, 15. Ekosistem Daratan, 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan Yang Tangguh, 17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan.

17 Goals itu dapat dikelompokan kedalam 4 pilar besar pembangunan Nasional. Yaitu Pilar Hukum dan Tata Kelola dalam Goals 16, Pilar Sosial mencakup Goals 1-2-3-4-5, Pilar Lingkungan mencakup Goals 6-11-12-13-14-15 dan Pilar Ekonomi mencakup Goals 7-8-9-10-17.

Ada cita-cita besar yang ingin dicapai dalam SDGs, juga untuk menghindari terjadinya bencana besar akibat pemanasan global. Pemerintah Daerah harus ikut terlibat dalam hal itu, untuk ikut menjaga lingkungan dengan merumuskan program yang sesuai dengan target serta indikator dalam SDGs.

Sebentar lagi akan digelar Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah Kab. Muna. Tentu akan sangat menarik menyimak visi misi yang akan ditawarkan tiap kandidat yang akan berkompetisi. Disana akan terlihat siapa calon kepala daerah yang paham akan kondisi global dengan tidak. Bagi yang paham, tentu akan menjadikan 17 Goal SDGs sebagai rujukan utama merumuskan visi misi nya.

Visi misi yang selaras dengan Goals SDGs adalah salah satu bentuk komitmen Kepala Daerah dalam menjaga bumi dari bencana besar akibat pemanasan global. Apakah itu terlalu berlebihan?, saya kira tidak, karena dampak pemanasan global mulai kita rasakan sejak 2 tahun belakangan, yaitu suhu panas yang cukup tinggi. Puncaknya terjadi di tahun 2019 ini, dimana suhu panas di Kota Raha menyentuh angka 37° Celcius.

Mengikuti SDGs tentu saja bukan hanya berkewajiban menjaga lingkungan, tapi tetap memperhatikan pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Artinya kesesuaian dengan 17 Goals SDGs, dapat dijadikan dasar bagi kita dalam menilai figur mana yang betul-betul akan membawa masyarakat kearah lebih baik, bukan membawa pada kehancuran.

SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memiliki dasar hukum kuat, yang mengharuskan setiap daerah untuk mengikuti. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017, tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Oleh karena itu, TPB/SDGs menjadi salah satu acuan dalam pembangunan nasional dan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Dalam sebuah diskusi tim, saya menceritakan tentang SDGs pada teman-teman yang mengerjakan RAD Korupsi dan MP Kawasan Sapi Potong. Salah seorang dari mereka berpendapat, bahwa indikator dan program SDGs seharusnya bisa digunakan untuk merumuskan visi misi Calon Kepala Daerah. Dan orang yang menyelesaikan kerjaan SDGs, sudah layak menjadi tim perumus visi misi Calon Kepala Daerah.

Tentu saja dia sedang bercanda ketika mengatakan itu. Saya hanya sedang memikirkan, seorang Kepala Daerah akan berhadapan dengan tugas yang sangat berat. Selain memastikan pembangunan ekonomi dan manusia tetap berjalan dengan baik, dia juga harus mampu merumuskan program strategis untuk terus menjaga kualitas lingkungan.

Sepertinya kita harus menetapkan sebuah standar tinggi bagi calon kepala daerah. Salah satunya mungkin ketika seseorang telah selesai dengan dirinya, artinya tidak adalagi kepentingan pribadi yang ingin dikejar. Seperti jabatan atau kekayaan, karena 2 hal itu akan membuat mereka tak bisa fokus membangun daerah. Sedangkan kita sedang diperhadapkan pada sebuah kondisi, dimana perubahan lingkungan akan sangat mengancam kehidupan kita kedepan.

Yang saya kurang sepakat dari SDGs, karena posisi Dokumen SDGs dalam perencanaan sistem pembangunan di Indonesia. Dokumen SDGs diposisikan berada setelah RPJM dan setelah Renstra SKPD, artinya SDGs baru digunakan sebagai acuan ketika akan menyusun RKPD di daerah. Menurut saya, mungkin SDGs akan lebih mempengaruhi arah perencanaan didaerah ketika diposisikan setelah RPJMD atau sebelum Renstra.

Dengan begitu, beberapa Rencana Aksi/RA seperti ; RA penurunan emisi gas rumah kaca, RA adaptasi perubahan iklim, Kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, RA pangan dan gizi, RA pencegahan korupsi, dan beberapa Rencana Aksi lainnya, akan menjadi keharusan bagi daerah untuk menyusunnya. Karena dokumen-dokumen itu yang kemudian akan menjabarkan secara rinci mengenai aksi nyata dalam memenuhi target 17 Goals SDGs.

Dari 17 Goals dalam SDGs, saya sangat tertarik pada yang terakhir, Goal 17 tentang Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan. Poin ini seperti memberi jawaban bagaimana dan apa cara yang bisa ditempuh untuk dapat mewujudkan tujuan atau Goals dalam SDGs. Menurut saya, tanpa poin ini dokumen SDGs akan terasa hambar, dimana daerah hanya diajak untuk bermimpi menyelamatkan dunia tanpa tau bagaimana cara mewujudkannya.

Yang juga membuat menarik, karena ada kata Kemitraan didalamnya. Hal ini memberi penegasan, bahwa untuk melakukan pembangunan dan menjaga kualitas lingkungan, Pemerintah Daerah harus saling bekerjasama. Membentuk hubungan kemitraan dengan daerah lain maupun dengan pihak swasta, untuk melakukan kerjasama diberbagai bidang.

Kemitraan dapat diartikan sebagai strategi bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih, dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan.

Saya teringat bagaimana Basuki Tjahaya Purnama ketika memimpin Provinsi DKI Jakarta. Saat itu produksi sampah DKI mencapai angka 7000 ton. DKI yang tidak punya TPA Sampah, harus membuang sampah di TPST Bantargebang Yang terletak di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Akhirnya Basuki membangun kemitraan dengan Kota Bekasi yang akan menampung sampah Provinsi DKI.

Hasilnya, Kota Bekasi mendapat dana hibah sekitar 200an miliar dari Pemprov DKI Jakarta, yang dibayarkan setiap awal tahun.

Saya sedang membawakan Seminar Akhir RAD SDGs Kabupaten



Related Posts:

0 comments: