
Defenisi pariwisata terus berkembang
dari tahun ketahun mulai dari zaman batu (hehe, lebay dikit) sampai zaman
modern, juga semakin banyak ahli maupun peneliti kemudian menyatakan
pendapatnya mengenai defenisi pariwisata. Pada tahun 1975, Prof. Salah Wahab mengemukakan bahwa Pariwisata adalah salah
satu jenis industri baru yang mampu
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan
lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi
sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek,
pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan
tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi. Sedangkan beberapa tahun
setelahnya yaitu pada tahun 1987 “saya pun lahir dan anehnya” (Yang aneh saya
atau 2 orang itu ) pada saat itu Mathieson
dan Well mengemukakan pendapatnya mengenai Pariwisata yang menyatakan bahwa,
Pariwisata sebagai suatu tranformasi orang untuk sementara dalam jangka waktu
jangka pendek ketujuan-tujuan di luar tempat dimana mereka hidup dan bekerja,
dan kegiatan – kegiatan mereka selama tinggal di tempat- tempat tujuan itu.
Itulah 2 defenisi pariwisata, namun kurang elok kalau tidak disertakan defenisi
Pariwisata dari tokoh yang dikemukakan pada tahun 2000an, karena kita hidup
ditahun 2000an, biar terkesan lebih update maka sayapun akan mengutip pendapat Koen Meyes pada tahun 2009 yang mengemukakan
bahwa, Pariwisata adalah aktivitas perjalanan yang dilakukan sementara waktu
dari tempat tinggal semula ke daerah tujuan dengan alasan bukan untuk
menetap atau mencari nafkah melainkan hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu,
menghabiskan
waktu senggang atau libur serta tujuan-tujuan lainnya.
Apabila Prof. Salah Wahab menyatakan
bahwa Pariwisata adalah suatu Industri, maka lain halnya dengan Mathieson, Well
dan Koen Meyes, yang cenderung melihat pariwisata sebagai aktifitas atau
kegiatan manusia. Karena kita tinggal di Indonesia maka akan lebih baik lagi
kita melihat defenisi Pariwisata menurut Undang-Undang. Sampai disini jangan
terlalu serius karena sebuah hal akan ada hal lain yang lebih baik, maka dari
itu tidak salah apabila kita mencari defenisi yang lebih baik,
hehehe…setidaknya itu tuk saya karena saya yang menulis, kalau orang lain yang
tulis haknya juga tuk mencari yang lebih baik…hahaha. Menurut Undang-undang no 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, Pariwisata adalah "Berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha". Apa yang
dikatakan undang-undang agaknya saling mendukung dengan yang dikemukakan Prof.
Salah Wahab yang memandang Pariwisata sebagai sebuah industri, karena ia
sebagai industri maka tentu akan membutuhkan dukungan berupa pengelola
(pemerintah/swasta), investasi (pemerintah/swasta), fasilitas, serta peran
serta masyarakat. Sampai disini setidaknya kita mengetahui bahwa Pariwisata di
Indonesia diarahkan pada konsep industri Pariwisata.
_Azis Syahban, Makassar 26 September 2017
0 comments:
Posting Komentar