Rabu, 27 September 2017

Pariwisata 1 : Defenisi

Berwisata merupakan hal menyenangkan yang akan disukai oleh semua orang tidak terkecuali bagi siapapun orangnya, mengenai motivasi melakukan kegiatan wisata, tentu akan menjadi salah satu aspek aspek yang akan sangat menarik untuk dikaji dan diteliti. Ditengah perkembangan aktifitas manusia sekaraang ini yang boleh dikatakan sangat padat, sepertinya akan memicu semakin besarnya beban yang ditanggung oleh pikiran sehingga dengan demikian maka manusia diera modern ini akan sangat membutuhkan banyak refreshing, dan yang mampu menjawab kebutuhan tersebut adalah pariwisata. Lantas apa sesungguhnya pariwisata itu sehingga orang-orang di era modern seperti saat ini akan sangat membutuhkannya?


Defenisi pariwisata terus berkembang dari tahun ketahun mulai dari zaman batu (hehe, lebay dikit) sampai zaman modern, juga semakin banyak ahli maupun peneliti kemudian menyatakan pendapatnya mengenai defenisi pariwisata. Pada tahun 1975, Prof. Salah Wahab mengemukakan bahwa Pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi. Sedangkan beberapa tahun setelahnya yaitu pada tahun 1987 “saya pun lahir dan anehnya” (Yang aneh saya atau 2 orang itu ) pada saat itu Mathieson dan Well mengemukakan pendapatnya mengenai Pariwisata yang menyatakan bahwa, Pariwisata sebagai suatu tranformasi orang untuk sementara dalam jangka waktu jangka pendek ketujuan-tujuan di luar tempat dimana mereka hidup dan bekerja, dan kegiatan – kegiatan mereka selama tinggal di tempat- tempat tujuan itu. Itulah 2 defenisi pariwisata, namun kurang elok kalau tidak disertakan defenisi Pariwisata dari tokoh yang dikemukakan pada tahun 2000an, karena kita hidup ditahun 2000an, biar terkesan lebih update maka sayapun akan mengutip pendapat Koen Meyes pada tahun 2009 yang mengemukakan bahwa, Pariwisata adalah aktivitas perjalanan yang dilakukan sementara waktu dari tempat tinggal semula ke daerah tujuan dengan alasan bukan  untuk menetap atau mencari nafkah melainkan hanya untuk memenuhi  rasa ingin tahu, menghabiskan waktu senggang atau libur serta tujuan-tujuan lainnya.

Apabila Prof. Salah Wahab menyatakan bahwa Pariwisata adalah suatu Industri, maka lain halnya dengan Mathieson, Well dan Koen Meyes, yang cenderung melihat pariwisata sebagai aktifitas atau kegiatan manusia. Karena kita tinggal di Indonesia maka akan lebih baik lagi kita melihat defenisi Pariwisata menurut Undang-Undang. Sampai disini jangan terlalu serius karena sebuah hal akan ada hal lain yang lebih baik, maka dari itu tidak salah apabila kita mencari defenisi yang lebih baik, hehehe…setidaknya itu tuk saya karena saya yang menulis, kalau orang lain yang tulis haknya juga tuk mencari yang lebih baik…hahaha. Menurut Undang-undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pariwisata adalah "Berbagai macam kegiatan wisata dan didukung fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha". Apa yang dikatakan undang-undang agaknya saling mendukung dengan yang dikemukakan Prof. Salah Wahab yang memandang Pariwisata sebagai sebuah industri, karena ia sebagai industri maka tentu akan membutuhkan dukungan berupa pengelola (pemerintah/swasta), investasi (pemerintah/swasta), fasilitas, serta peran serta masyarakat. Sampai disini setidaknya kita mengetahui bahwa Pariwisata di Indonesia diarahkan pada konsep industri Pariwisata.
_Azis Syahban, Makassar 26 September 2017

0 comments: