
Sebagaimana
yang telah dibahas dalam salah satu agenda pada Pertemuan Johannesburg tahun 2002
yang diselenggarakan oleh Badan Dunia, yang menyebutkan bahwa wilayah pesisir
merupakan sumberdaya alam yang perlu dilindungi dan dikelola berlandaskan pada
pembangunan ekonomi dan sosial. Maka dari itu Robert Kay dan Jaqueline Alder,
1998 dalam bukunya Coastal Planning and
Management (hal 69 – 93) menyoroti mengenai tatanan
administratif pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir.
Dikemukakan bahwa suatu sistem pengelolaan tidak mungkin dapat bertahan dalam
jangka waktu yang lama apabila tidak ada administrasi yang bagus di dalamnya.
Indonesia merupakan Negara Kepulauan dengan
jumlah pulau yang mencapai 17.508 dan panjang garis pantai kurang lebih ± 81.000 Km (DKP, 2008). Keadaan ini yang
kemudian menyebabkan
wilayah pesisir dan perairan menjadi andalan
bagi
Negara Indonesia dalam upaya pengembangan
wilayah.
Kabupaten
Muna merupakan salam satu dari sekian banyak kabupaten dengan wilayah pesisir
yang dimiliki Negara Indonesia, dengan luas wilayah ± 488.700
Ha. Karenanya dapat pula dikatakan bahwa Kabupaten
Muna mengemban amanat Undang-Undang dalam pengembangan wilayah pesisir yang memiliki
tugas dan tanggung jawab dalam hal mengelola wilayah pesisir dalam upaya
pengembangan wilayah.

Dewasa
ini yang menjadi awal dari permasalahan dipesisir Kecamatan Katobu adalah pemanfaatan
lahan yang cenderung tidak terkendali yang menjadi faktor utama rusaknya ekosistem
wilayah pesisir Kecamatan Katobu.
Pemanfaatan lahan dalam upaya pembangunan dahulu
sangat memperhatikan Garis Sempadan Pantai (GSP) sehingga ekosistem laut seperti
mangrove, sangat dijaga dan dilindungi. Sebelum mamasuki tahun 2000 tercatat
sepanjang pesisir Kecamatan Katobu dengan panjang garis pantai ±7 Km masih
terdapat habitat mangrove sepanjang 21 meter, perairan dengan kedalaman yang
sesuai sebagai pelabuhan nasional. Namun ketika memasuki tahun 2002 setelah dimulai
upaya reklamasi pantai (perluasan wilayah daratan) pada daerah pesisir pantai
dalam upaya pengembangan wilayah pesisir Kecamatan Katobu terjadi penurunan
kualitas lingkungan pada wilayah perairan Kecamatan Katobu.
Penurunan kualitas lingkungan yang
dimaksud adalah terjadinya pendangkalan pada kawasan pelabuhan sehingga sejumlah
kapal-kapal besar seperti kapal angkutan penumpang pelni tidak semua dapat
merapat dipelabuhan Muna sehingga jadwal transpotasi menjadi tidak tepat. Selain
itu kerusakan mangrove juga menjadi permasalahan baru yang lahir akibat
reklamasi pantai tersebut. Habitat mangrove yang semula terdapat diperairan
pesisir sepanjang 21 meter kini hampir
musnah, bahkan ditahun ini yang tersisa hanya tinggal pohon-pohon bakau yang
hampir mati, namun sebelum adanya reklamasi pantai habitat mangrove tersebut
tumbuh dengan subur diperairan pantai Kecamatan Katobu. Sangat perlu untuk
diketahui bahwa habitat mangrove pada perairan pesisir suatu daerah sangat
berperan penting dalam upaya mitigasi bencana maupun sebagai tempat tumbuh dan
berkembangnya hewan-hewan laut lainnya.
Oleh : Laode Muh Azis Syahban. H, ST
Judul Skripsi : Pengelolaan Wilayah Pesisir Ibukota Kabupaten
Studi Kasus : Kecamatan Katobu
Oleh : Laode Muh Azis Syahban. H, ST
Judul Skripsi : Pengelolaan Wilayah Pesisir Ibukota Kabupaten
Studi Kasus : Kecamatan Katobu
0 comments:
Posting Komentar